Kejagung Ungkap 5 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Pakai Gelang Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2010-2021 mengenakan gelang detektor khusus.
Diketahui, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi cap emas ilegal. Namun, dari jumlah itu, hanya dua yang ditahan, sementara lima tersangka lainnya berstatus tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung menggunakan alat detektor khusus untuk memonitor pergerakan kelima tersangka itu. Alat detektor ini berupa gelang dikenakan pada bagian tangan atau kaki kelima tersangka. Harli mengungkapkan gelang detektor tersebut terbuat dari bahan metal yang tak bisa dibuka.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Transaksi Emas Rp 1,2 Triliun
Dengan alat tersebut, Kejagung dapat mengetahui jika tersangka melewati daerah yang telah ditentukan.
"Sistemnya itu terkait dengan koordinat GPS (global positioning system). Alat itu akan memberikan sinyal jika misalnya mobilitas tersangka melewati daerah-daerah yang sudah ditentukan," kata Harli kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Selain itu, kelima tersangka juga wajib lapor diri kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Para tersangka, wajib lapor sekali sepekan.
"Jadi, kita tetap melakukan pengawasan. Yang bersangkutan punya kewajiban untuk melapor kepada penyidik, dia juga dilekatkan dengan alat detektor. Lebih efektif. Jadi, kalaupun dia tidak melapor, tetap bisa dideteksi," paparnya.
Diketahui, Jampidsus menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola emas. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa ketujuh orang tersebut dan menemukan kecukupan alat bukti serta keterkaitan mereka dalam perkara korupsi emas.
"Sehingga penyidik menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," kata Harli, Kamis (18/7/2024).
Ketujuh tersangka itu berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, HT, dan DT selaku Direktur PT JTU. Namun, dari tujuh tersangka baru itu, hanya tersangka SL dan GAR yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan terhadap lima tersangka lain dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit.
Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam selama periode 2010-2021. Mereka bersekongkol dengan enam mantan general manager UBPP LM Antam yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka.
Mereka menyalahgunakan kerja sama pemurnian, melebur, dan pencetakan dengan melekatkan merek logam mulia (LM) PT Antam tanpa ada kerja sama dengan Antam. Tujuannya, demi meningkatkan nilai jual logam mulia milik tujuh tersangka. Padahal mereka mengetahui hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," sebut Kapuspenkum.
Baca Juga
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Aset Properti Harvey Moeis di Jakarta
Harli menambahkan, sejauh ini dugaan perkara korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Namun, perhitungan kerugian keuangan negara ini masih terus dilakukan dengan menggandeng ahli.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik di kisaran Rp 1 triliun," bebernya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam mantan general manager UBPP LM Antam. Mereka yakni TK selaku GM periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AHA selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.
