Kejagung Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Selain PT CNI, Kejagung juga menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat orang yang turut dijerat sebagai tersangka, yakni Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018 berinisial BS, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019 berinisial MHI. Sementara, seorang tersangka lainnya belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Nikel PT CNI
Anang membeberkan, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pperasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) pada 2017–2019. Dalam melakukan uji kadar nikel, PT Ceria Nugraha Indotama secara melawan hukum meminta tersangka NRH menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.
"Selanjutnya (dokumen, red.) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).
Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 berinisial MT bersama-sama dengan tersangka BS secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut. Padahal, PT Ceria Nugraha Indotama belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Selanjutnya, pihak PT CNI meminta tersangka MHI dan Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Baca Juga
Kejagung Sita 11 Mobil dari PT PSMI Terkait Kasus Korupsi Lahan Perhutani
Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi, terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang.
Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar lebih. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk selanjutnya, tersangka BS dan tersangka MHI ditahan di Rutan Salemba, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
