Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Nikel PT CNI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan sekaligus menyita uang sebesar Rp 401.653.737.469,69 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa penyitaan dan penitipan uang kerugian negara tersebut dilakukan pada Jumat sore, 28 Agustus 2026. Uang ratusan miliar itu kini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.
"Bahwa sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan, maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, 401 miliar tadi," ujar Saiful Bahri dalam acara Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (31/8/2026).
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Puluhan Pertanyaan saat Diperiksa Kejagung
Kasus ini bermula dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025 juncto Print-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pada periode 2017–2019 di Sulawesi Tenggara, PT CNI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) melakukan kegiatan ekspor meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, perusahaan tersebut telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Dalam praktiknya, pihak PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji kadar nikel. Kadar nikel diatur sedemikian rupa agar terdata di bawah 1,7% guna memenuhi syarat ekspor, padahal kadar riil di lapangan berada di atas 1,7%. Berdasarkan dokumen yang tidak sah tersebut, PT CNI melakukan ekspor nikel secara ilegal yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 401.653.737.469,69.
Baca Juga
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Ini yang Disita
116 Saksi Diperiksa, Calon Tersangka Segera Ditentukan
Dalam mengusut perkara ini, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan hukum secara masif, di antaranya adalah memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli, menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga DKI Jakarta.
Saiful Bahri menegaskan, saat ini tim penyidik tengah merampungkan konstruksi peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Perkara saat ini masih terus kami konstruksikan peristiwa pidananya. Dalam waktu dekat, kami akan menentukan siapa saja pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
