KPK Jerat Bupati Klaten sebagai Tersangka atas 5 Kasus Korupsi, Ini Detailnya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka atas lima kluster kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga wilayah, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kluster pertama, berkaitan dengan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemkab Klaten TA 2025. Dalam kasus ini, Hamenang diduga memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah untuk menghapus (dropping) temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp5 miliar pada LHP.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng Dijebloskan ke Tahanan
Kluster kedua menyangkut penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hamenang diduga menerima fee dari kontraktor proyek di lingkungan Pemkab Klaten dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar. Penerimaan tersebut di antaranya berasal dari PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan sebesar Rp 1,9 miliar. Uang suap itu kemudian digunakan Hamenang untuk keperluan pribadinya, seperti pembayaran utang pilkada dan operasional. Selain itu, Hamenang juga menerima suap senilai Rp 340 juta dari pihak swasta via ajudan Bramantya Samuel Rizkiargyanto dan Rizqan Iryawan.
Sementara kluster ketiga,mengenai suap dari sektor pertambangan galian C. Hamenang diduga menerima uang suap total Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang dikelola Legiman melalui adik kandungnya, Hanaku Agni Sadewo. Selain itu, ditemukan pula aliran uang rutin dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji mencapai Rp 2 miliar per bulan yang penanganannya akan dikoordinasikan KPK bersama Bareskrim Polri.
Pada kluster keempat, Hamenang diduga menerima setoran rutin dari BULD, BUMD, hingga OPD di Kabupaten Klaten dengan total sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak awal menjabat pada 2025. Perincian setoran tersebut bersumber dari PDAM sebesar Rp 30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp 15-20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp 30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras senilai Rp 15‐20 juta per bulan.
Kluster kelima terkait pemotongan upah pungut (UP) di lingkungan Badan PengelolaanKeuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Hamenang diduga menerima potongan dari pejabat dan pegawai sekurang-kurangnya Rp 280 juta. Pada tahun 2025 ia menerima Rp25-50 juta per triwulan dan meningkat pada tahun 2026 menjadi Rp70 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui perantara Rizqan Iryawan.
Dari kegiatan OTT ini, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai serta valuta asing dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar. Sebagian besar uang tunai ditemukan disimpan dalam tong tempat sampah di kediaman adiknya, Hanaku Agni Sadewo.
"Tong atau ember berwarna biru berisi uang senilai sekitar Rp 934 juta diamankan oleh tim di rumah saudara HAS, yang merupakan adik dari Bupati Klaten. Di mana uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dari sejumlah kluster, sesuai dari konstruksi perkara yang tadi sudah kami sampaikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Bupati Klaten Suap Kepala BPK Jateng Rp 400 Juta Terkait Audit Pembayaran Honorarium
Budi menambahkan, barang bukti lain yang disita mencakup uang senilai Rp300 juta di dalam sejumlah amplop dan valuta asing sebesar 5.972 Yuan atau ekuivalen Rp16 juta.
Sementara itu, Plt Dirdik KPK Achmat Taufik Husein menyampaikan penetapan tersangka serta penahanan para pihak yang terlibat. Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi Rahmatullah dan pihak swasta M Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.
Ketiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo, langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (M-4)
