Sidik Dugaan Korupsi di ASDP, KPK Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Tak hanya menetapkan tersangka, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita tiga unit mobil.
"Perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain -lain," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga
Jadi Tersangka Suap, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Ditahan KPK
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan tersebut.
Asep Guntur mengatakan, proses penyidikan baru berlangsung. Untuk itu, Asep Guntur belum dapat membeberkan lebih jauh detail perkara ini.
Baca Juga
"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," katanya.

