KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. Seiring dengan itu, KPK telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga
Taspen Dirikan DPLK Taspen Life, Terbuka untuk Masyarakat Umum
Ali mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali.
Meski demikian, Ali berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
Baca Juga
Taspen Siap Fasilitasi ASN Miliki Rumah DP 0% Dicicil 40 Tahun
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy. Seusai dimintai keterangan, Rina membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020.

