KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Dugaan korupsi itu terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi terdapat dua pejabat PT PLN dan seorang pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui terdapat sejumlah pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN UIP Sumbagsel tersebut. Namun, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka. Ali berjanji akan mengungkap identitas tersangka, serta peran tersangka dan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan dirasa cukup.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Proyek retrofit sistem sootblowing yang sedang diusut KPK merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga keuangan negara menderita kerugian hingga miliaran rupiah akibat korupsi tersebut.
"Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
Baca Juga
KPK Periksa Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Terkait Korupsi APD Covid-19
"Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan seorang pihak swasta," katanya.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN UIP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

