Bagikan

KPK Sudah Jerat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023. KPK telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak September 2024 lalu. 

"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (20/1/2025). 

Baca Juga

KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Tessa mengakui, KPK telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, Tessa belum membeberkan identitas dan jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Hal ini mengingat proses penyidikan masih berlangsung. 

"Sudah ada tersangka," ungkap Tessa. 

Baca Juga

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur 

Pengusutan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU ini ditandai dengan langkah tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi pada hari ini. Kesembilan saksi itu, yakni Koordinator Pengawasan BBM di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2018-2020, Aily Sutejdah, Vice President Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda, dan mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto. Tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa, mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, Benny Antoro, Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin, dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024