JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tidak langsung mengakui Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) ANS Kosasih sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Status tersangka Antonius Kosasih terungkap dari pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Diketahui, Antonius Kosasih diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus korupsi di Taspen pada hari ini, Selasa (7/5/2024). Asep Guntur menyebut pihak yang diperiksa merupakan tersangka kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Meski demikian, Asep Guntur enggan mengungkap lebih jauh mengenai kasus ini. Termasuk, terkait materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Antonius Kosasih. Asep Guntur hanya menyebut hal itu bakal dibeberkan dalam proses persidangan.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ungkap Asep.
Antonius Kosasih yang diperiksa tim penyidik sejak pukul 11.00 WIB terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Kosasih tak banyak komentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
"Biasa biasa," katanya singkat.
Awak media sempat menanyakan kepada Kosasih mengenai penetapannya sebagai tersangka. Namun, Kosasih memilih bungkam dan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta. Lima lokasi, yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik pada Kamis (7/3/2024). Kemudian, dua lokasi lainnya, yakni kantor PT Taspen (Persero) dan kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan digeledah pada Jumat (8/3/2024).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Berbagai barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Taspen.
Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya Antonius Kosasih.