Praperadilan Kandas, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Besok
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023) besok. Firli bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Ade Safri menjelaskan Firli Bahuri akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Firli besok menjadi pemeriksaan perdana setelah gugatan praperadilan mantan Kabaharkam Polri itu tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

