Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali diperiksa tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (6/12/2023). Firli bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik menjadwalkan memeriksa Firli untuk kedua kalinya sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca Juga
Firli Bahuri Bungkam Seusai Diklarifikasi Dewas KPK Selama 2 Jam
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik
"Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyatakan, alasan penyidik kembali memeriksa Firli Bahuri. Dikatakan, penyidik masih perlu mendalami dugaan pemerasan terhasap SYL.
"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.
Pada Selasa (5/12/2023) kemarin, penyidik dikabarkan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya Firli sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023). Dalam pemeriksaan selama sekitar 10 jam itu, tim penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan. Seusai pemeriksaan Firli belum ditahan karena penyidik menilai upaya paksa itu belum diperlukan.
Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

