Rampung Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023). Seusai menjalani pemeriksaan, Firli belum ditahan tim penyidik.
Firli terlihat keluar gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.30 WIB. Mengenakan kemeja coklat, Firli tak berkomentar apa pun mengenai kasus yang menjeratnya.
Firli yang tampak dikawal petugas naik mobil Toyota Fortuner warna hitam yang menunggunya langsung pergi meninggalkan area Bareskrim Polri.
Baca Juga
Firli Bahuri Tak Cantumkan Sejumlah Asetnya di LHKPN, Ini Daftarnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Firli dengan 22 pertanyaan.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik meminta keterangan terkait aset Firli, istri, anak, dan keluarga hingga aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ujarnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan hari ini, Firli mengajukan saksi a de charge atau meringankan.
"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap dia.
Dalam BAP tersebut, Firli mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alex menolak menjadi saksi meringankan. Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita meminta pemeriksaannya sebagai saksi meringankan ditunda. Dengan demikian, polisi baru memeriksa dua saksi meringankan, yakni pakar hukum pidana Suparji Ahmad dan mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Keduanya telah diperiksa pada 12 Desember 2023 lalu.
Baca Juga
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Tak terima atas penetapan tersangkanya itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli.
Selain pidana, Firli juga menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai ketua dan komisioner KPK. Dewas menyatakan Firli terbukti melanggar etik berat terkait tiga perbuatan. Salah satunya, bertemu dan berkomunikasi dengan SYL yang sedang beperkara di KPK. Selain itu, Firli juga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dan menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

