Hari Ini, Polisi Tentukan Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Polisi akan menentukan jadwal pemeriksaan perdana Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (23/11/2023).
Polisi akan merampungkan administrasi penyidikan dan setelah itu menentukan jadwal pemeriksaan.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dikutip dari Antara.
Baca Juga
Dewas Akan Surati Jokowi agar Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK
Arief menyatakan Mabes Polri bakal mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," lanjutnya.
Setelah proses administrasi penyidikan beres, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
"Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri)," ucapnya.
Baca Juga
Dewas KPK Benarkan Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara karena Jadi Tersangka
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

