Periksa Dahlan Iskan soal Kasus LNG, Ini yang Didalami KPK
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Rabu (4/7/2024).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami peran Dahlan Iskan dalam kapasitasnya sebagai menteri BUMN yang merupakan pemegang saham PT Pertamina. Tim penyidik mendalami adanya izin dari Dahlan Iskan kepada Pertamina terkait pengadaan LNG pada periode 2011-2014.
“Perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Seusai diperiksa tim penyidik, Dahlan Iskan mengakui ditanya mengenai adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas pengadaan LNG di Pertamina.
“Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu. Jawabannya Anda sudah tahu,” kata Dahlan usai pemeriksaan KPK.
Dahlan mengaku tak tahu soal RUPS tersebut. Dia pun menekankan, tidak ada RUPS yang membahas pengadaan LNG.
“Kan enggak ada RUPS membahas itu,” ungkap Dahlan.
Dahlan pun mengaku mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tidak berkomunikasi dengan dirinya selaku Menteri BUMN terkait pengadaan LNG. Karen sendiri telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
“Ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa. Cuma kan belum tentu tidak,” ujar Dahlan.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun pidana penjara.
"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," kata Tessa Mahardhika, Selasa (2/7/2024).
Tessa belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. Tessa hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ungkap Tessa.
Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta.
Baca Juga
KPK Banding Vonis Karen Agustiawan karena Tak Dihukum Uang Pengganti
Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani,
KPK langsung tancap gas mengusut kasus ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Terdapat dua saksi yang dipanggil tim penyidik hari ini, yaitu Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015 Mochammad Suryadi Mardjoeki dan Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011–2012, Hernadi Buhron.

