Mendag Zulhas Temukan SPPBE Curang, Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali menemukan pelanggaran Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang ketidaksesuaian isi tabung gas LPG 3 kilo gram.
Pelanggaran tersebut ditemukan Zulkifli Hasan atau yang akrab disebut Zulhas saat meninjau SPPBE milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam ekspose ini, swasta melanggar aturan dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg.
Indikasi pelanggaran tersebut, yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai pengisian tabung gas LPG 3 kg. Kesimpulan ini berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 g.
Baca Juga
Begini Cara Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Pendistribusian Tabung LPG 3 Kg
"Jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," ucap Mendag Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Zulhas menyebutkan, komitmen ini diwujudkan dalam bentuk imbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg untuk dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas. Sehingga, hak masyarakat sebagai konsumen dapat terjaga.
"Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," tambah Ketua Umum PAN tersebut.
Baca Juga
Selain itu, Mendag mengimbau, konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan," papar Zulhas.
"Semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya. Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali," terangnya.

