Mendag Zulhas Buka Peluang Pidanakan Pelaku yang Kurangi Isi Elpiji
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang bertindak curang ke produk gas elpiji 3 kilogram (kg). Bahkan, ia tak menutup kemungkinan akan menyeret masalah ini ke jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulhas saat melakukan tinjauan ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti yang terletak di Kawasan Koja, Jakarta Utara.
"Kalau ada tindak pidana ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ucap Mendag Zulhas, Senin (27/5/2024).
Kendati demikian, Mendag Zulhas menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan hingga izin usahanya dicabut.
Baca Juga
Mendag Zulhas Sidak SPPBE Lagi, Temukan Gas Elpiji 3 Kg Tak Diisi Penuh
"Sekarang sanksinya administratif memang. Jadi kalau sudah diingatkan, tapi masih saja maka dicabut izinnya, kalau masih juga (lakukan kecurangan) terpaksa kami sanksi lebih keras, unsur-unsur pidana," bebernya.
"Tapi kan kalau semuanya dipidana ya nanti kan susah juga, nanti langka gasnya kita repot juga. Pertama ini kita tertibkan dulu, kita lihat kemauan baiknya dulu," tambah Mendag Zulhas.
Oleh sebab itu, Mendag Zulhas meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan yang ketat, dan menindak tegas kepada pelaku usaha yang bertindak curang terhadap produk gas elpiji 3 kilogram.
“Kita mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha pengisian gas elpiji ini akan kita cek semua. Setiap provinsi kita akan datangi, oleh karena itu saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur, jangan culas,” terangnya.

