Mendag Zulhas Sidak SPPBE Lagi, Temukan Gas Elpiji 3 Kg Tak Diisi Penuh
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, atau akrab disapa Zulhas melakukan kunjungan ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yang berlokasi di Kawasan Koja, Jakarta Utara.
Saat meninjau SPPBE milik PT Satria Mandala Sakti tersebut, Mendag Zulhas menemukan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg), yang isinya tidak sesuai dengan standar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Di sini kita temukan bisa kita timbang saja, hitungan tabung ini kalau kosong kira kira 5 kg, kalau diisi 3 kg jadi 8 kg. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3-2,4 kg, jadi masih ada kekurangan 600 - 700 gram," ucap Zulhas, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Mendag dan Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok, Pastikan LPG Sesuai Takaran
"Nanti akan kita cek lagi apakah dari tabungnya dari datangnya kurang, kemudian ngisinya kurang kita masih dalami, karena tabung juga katanya ada residu-residu yang tidak bisa dikeluarkan dan enggak bisa dipakai," tambahnya.
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap SPPBE ini dikarenakan gas elpiji, terutama jenis 3 kilogram menjadi produk yang dibutuhkan, dan dipakai oleh banyak masyarakat.
"Ini masalah yang sangat penting karena ini menyangkut hidup orang banyak ratusan juta orang yang menggunakan elpiji 3 kg," ungkap Mendag Zulhas.
Baca Juga
Diduga Ada Penyelewengan LPG Bersubsidi, Kemendag: Kerugian Konsumen Capai Rp18,7 Miliar per Tahun
Zulhas pun mengaku akan melakukan penindakan ke SPPBE di seluruh provinsi Indonesia guna mengedepankan perlindungan konsumen, sebagaimana yang telah dilakukannya pada SPPBE di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (25/5) kemarin.
"Kita berharap kita bisa melakukan pengawasan terus, juga kepada para bupati karena sebetulnya ini kewenangan daerah tapi kalau enggak jalan ya kita turun," tandasnya.
Diketahui, pada Oktober 2023 hingga Mei 2024, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

