Sidak Gudang di Banten, Mendag Zulhas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 6,7 Miliar
BANTEN, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang milik PT Global Mitra Intitama (GMI), Serang, Banten. Saat sidak itu ditemukan 40.282 barang impor yang tidak memenuhi regulasi atau aturan yang berlaku.
Puluhan barang impor tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Serta kemudian barang-barang tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca Juga
Usai Asosiasi Tekstil Keluhkan Aturan Barang Impor Baru, Mendag Beri Tanggapan Ini
“Nah hari ini kita temukan di sini bayangin 40.282 pcs dengan nilai Rp 6,7 miliar. Ini nilai masuk nilai beli, kalau nilai jual beli lebih lagi ya,” ucap Zulhas saat konferensi pers di kawasan Serang, Banten, Kamis (6/6/2024).
Menurut Zulhas, barang-barang temuan itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Jadi jangan main-main gitu, kalau mau dagang silakan. Tapi kalau melanggar aturan pasti kami temukan dan kami basmi,” ungkapnya.
Adapun barang-barang yang melanggar aturan tersebut keseluruhan adalah jenis elektronik. Di antaranya mulai dari speaker, pengering rambut atau hairdryer, alat pelurus rambut, kipas hingga alat pijat.

