Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memusnahkan barang impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemusnahan delapan jenis barang impor ilegal ini mencapai Rp 5,3 miliar.
Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan guna melindungi konsumen dan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga
KPPI Selidiki Plastik Styrofoam Impor dari Taiwan, Tiongkok, dan Vietnam
“Tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” ucap Zulhas dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Zulhas menyebutkan, barang impor ilegal yang dimusnahkan terdiri atas produk hasil perikanan senilai Rp 755 juta, keramik Rp 181 juta, plastik hilir senilai sekitar Rp 3 miliar, serta produk hewan dan olahan hewan Rp 309 juta.
Kemudian, pemusnahan juga dilakukan terhadap produk kehutanan Rp 651 juta, produk elektronik Rp 145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp 280 juta, serta makanan dan minuman Rp 80 juta.
Pemusnahan kali ini menjadi bentuk tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.
Baca Juga
Dukung Satgas Pengendalian Impor Ilegal, Menkop UKM: Kami Sangat Berkepentingan
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
“Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini,” ungkapnya.

