Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 49,95 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar. Sebagian besar barang hasil selundupan itu adalah pakaian bekas dari berbagai negara.
"Total yang dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp 49,951 miliar, hampir Rp 50 miliar," kata Menteri Pedagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Zulkifli menjelaskan, barang impor ilegal disita atas kerja sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Bareskrim Polri.
Penyitaan dan pemusnahan barang-barang selundupan itu diharapkan mampu melindungi pelaku usaha di dalam negeri. "Mudahan-mudahan dengan kegiatan seperti ini, industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa berkembang dengan baik," ujar dia.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan, kegiatan penyitaan dan pemusnahan barang impor ilegal dilakukan untuk merespons keluhan asosiasi terkait karena barang-barang impor ilegal sudah sangat mengganggu produksi dalam negeri.
"Barang impor yang ilegal ini mengganggu performance usahah kecil menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) kita," ujar Airlangga.
Dia menambahkan, pemusnahan barang impor ilegal itu merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10-15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Selain pakaian bekas ilegal, yang barang impor ilegal yang dimusnahkan antara lain besi baja nonstandar, barang elektronik tanpa manual book dan Standar Nasional Indonesia (SN)I, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi standar, serta mainan anak. (CR-7)

