Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Jabar dan Banten
JAKARTA, Investortrust.id– Sepanjang Januari—Agustus 2023 Kementerian Perdagangan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar.
Temuan ini diperoleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi yang melakukan pengawasan barang impor yang melalui kawasan pabean (post border)di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
“BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri. Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupangpernyataan tertulis, Jumat (1/9/2023).
Pada kurun waktu Januari—Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha, dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB. Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.
Sebanyak 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah memusnahkan barangnya secara mandiri dan dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi. Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengawasan post border akan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaituProvinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten agar masyarakat terlindungi dari dampak negatifpenggunaan barang impor ilegal. Di samping itu, akan tercipta pula persaingan usahayang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor,” kata Tommy.

