Jaga Kualitas Penyaluran LPG 3 Kg, Pertamina Lakukan Pengawasan SPPBE Secara Berkala
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina Patra Niaga melakukan kegiatan pengawasan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) secara berkala untuk menjamin penyaluran LPG bersubsidi (LPG 3 kg) terpenuhi secara kuantitas dan kualitas.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyebutkan, hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
"Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak," ungkap Eko dalam keterangan resmi, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga
Eko menerangkan, pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera metrologi dalam kondisi aktif.
Dijelaskan oleh Eko, sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat.
"Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan karena akurasi takaran selalu dilakukan pengecekan," ujar dia.
Baca Juga
Pertamina Sebut Realisasi Penyaluran LPG 3 Kg Sudah Lampaui Kuota per April
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, belakangan marak terjadi kasus pengoplosan LPG 3 kg. Bukan hanya itu, bahkan ada juga kasus di mana tabung gas LPG 3 kg tidak terisi penuh 100%.

