Soal Relokasi Lahan 2.086 Ha di IKN, PUPR: Sosialisasi Masih Berlanjut
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) minggu ini melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN di lahan seluas 2.086 hektare (ha).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga menjelaskan, sosialisasi untuk program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) Plus sedang berlangsung sejak Kamis, 27 Juni 2024.
Sebagai gambaran, PSDK Plus adalah skema yang digunakan pemerintah untuk memberikan ganti rugi serta relokasi bagi masyarakat yang bermukim di atas 2.086 ha lahan yang belum clear di IKN.
"Proses sosialisasi baru mulai tanggal 27 kemarin, masih berlanjut, belum selesai (sosialisasinya)," kata Danis saat dihubungi melalui Whatsapp, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
Update Pembangunan IKN: Istana Negara Capai 80% dan Kantor Presiden 90%
Rincian ganti rugi sendiri bakal mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Kendati demikian, Danis mengaku tidak hafal rincian ganti rugi yang diberikan sesuai dengan SK Gubernur tersebut. “Nanti saya cek SK-nya,” imbuh dia.
Sementara itu, untuk pembangunan relokasi sekitar 91 hunian bagi masyarakat terdampak, Danis menyampaikan, total anggaran yang dibutuhkan masih dihitung oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
"Anggarannya masih dihitung oleh teman-teman Ditjen Perumahan seiring dengan proses sosialisasi/negosiasi (PSDK Plus)," jelas Danis.
Pekan lalu, Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa persoalan 2.086 ha lahan di IKN selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga
Apindo Ungkap Dua Faktor Pemicu Investor Belum All Out Masuk IKN
Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan sosialisasi PSDK Plus. Setelah sosialisasi, ganti rugi lahan bakal diberikan oleh pemerintah.
"Nah, ini kalau yang sekarang, yang PDSK sudah tinggal menunggu sosialisasi dari Gubernur (Kaltim). Ya, jadi sudah PDSK Plus, sudah negosiasi. Nanti tanggal 27 ini sosialisasi, gusur, bayar," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Basuki menambahkan, rincian mengenai ganti rugi sendiri akan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Tapi, seluruh anggaran ganti rugi berasal dari Kementerian PUPR, baik untuk tanam tumbuh maupun relokasi rumah. Kendati demikian, saat dikonfirmasi, Basuki mengaku tidak hafal rincian anggaran ganti rugi tersebut.
"(Anggarannya?) PU, PU. (Berapa?) Aduh kalau anggaran (tidak hafal, red), tapi ada mas. Karena itu kebun dengan faktor satu-satu atau dua kali gitu. Itu kebunnya mereka diganti dan dibikinkan rumah," terang dia.
Untuk rumah yang akan dibangun, lanjut Basuki, PUPR bakal membangun total 91 hunian bagi 91 kartu keluarga (KK). Jenis bangunan bisa berupa rusun atau landed house (rumah tapak).
Dia melanjutkan, salah satu lokasi dari 2.086 ha lahan yang belum clear terletak di Tol Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Tol Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI yang terletak di dekat pintu masuk Bandara VVIP IKN.
Sementara lokasi lainnya, adalah lahan akses jalan menuju Masjid Negara IKN, serta lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku – Semoi. Dengan sosialisasi PSDK plus yang terlaksana pada akhir bulan ini, Basuki berharap persoalan 2.086 hektare lahan bisa selesai pada Juli 2024.
"Iya, kita lebih cepat lebih baik. Telepon terus dengan pak (Pj) Gubernur (Kaltim)," pungkas dia.

