Pemerintah Siapkan Rp 90 Miliar buat Relokasi 2.086 Hektare Lahan di IKN
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membeberkan kabar terbaru progres relokasi lahan seluas 2.086 hektare (ha) di Ibu Kota Nusantara (IKN). PUPR telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk biaya ganti rugi bagi masyarakat terdampak di sana.
Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi serta menyiapkan anggaran ganti ruginya.
“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Basuki menambahkan, proses ganti rugi saat ini sedang berjalan. Namun, ia mengaku belum bisa merinci jumlah penerima karena saat ini tim terpadu yang terdiri dari OIKN, PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memproses hal tersebut di lapangan.
Baca Juga
Daftar Investor yang Groundbreaking di IKN Bulan Ini, Ada BCA dan Sukanto Tanoto
Lebih lanjut, Basuki mengungkap kabar terbaru yakni dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak kini bisa memilih jika ingin menerima uang ganti rugi saja atau direlokasi lewat skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Di sisi lain, ia menerangkan, dirinya juga sudah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar PUPR bisa membayar Rp 90 miliar biaya ganti rugi tersebut.
“Kita juga sudah izin bu Menkeu (Sri Mulyani) untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu,” tutur Basuki.
Meskipun demikian, Basuki tidak memberi jawaban pasti jika total Rp 90 miliar itu hanya untuk tahap pertama ganti rugi atau biaya keseluruhan ganti rugi 2.086 ha lahan di IKN.
Ia hanya menjawab, Rp 90 miliar itu disiapkan untuk warga terdampak di tiga lokasi yakni Tol Seksi 6A dan 6B serta kawasan pengendali banjir Bendungan Sepaku-Semoi. “Iya, yang untuk di tol 6A, 6B, dan Banjir sepaku,” terang Basuki.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga mengatakan, sosialisasi untuk program tersebut sudah dilaksanakan dua kali dan masih berlangsung sejak Kamis, 27 Juni 2024.
“Masih proses pertemuan, kemarin sudah dua kali (sosialisasi) kalau nggak salah. Dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Kaltim, mungkin masih proses negosiasi. Semisal rumah, maunya (rumah) susun atau (rumah) tapak, luasnya berapa, lokasinya di mana,” kata Danis saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Sebagai gambaran, PDSK Plus adalah skema yang digunakan pemerintah untuk memberikan ganti rugi serta relokasi bagi masyarakat yang bermukim di atas 2.086 ha lahan yang belum clear di IKN.
Baca Juga
Perpres Percepatan IKN Terbit, Kepala OIKN Segera Gelar Rapat Koordinasi
Danis juga menjelaskan, sosialisasi tersebut bukan hanya dihadiri oleh masyarakat biasa namun juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat adat.
“Hadir (masyarakat dan tokoh adatnya), dua kali dari sosialisasi awal sama sosialiasi yang keduanya hari Sabtu (29/6/2024) atau Minggu (30/6/2024). Itu (sosialisasi) kan ada masanya kurang lebih beberapa belas hari begitu, ada jadwalnya sampai sepakatnya seperti apa (dengan masyarakat terdampak),” imbuh dia.
Adapun lokasi sosialisasi PDSK Plus dilakukan di lokasi proyek pembangunan seperti salah satunya di pekerjaan konstruksi Tol 6A dan 6B.
“Iya (dekat Masjid Nusantara), tol 6A dan 6B (juga) salah satunya. Kemudian di dekat proyek tol kan ada yang banjir sepaku,” ucap Danis.
Danis turut menyampaikan, tim khusus yang bertugas untuk mensosialisasikan PDSK Plus ini adalah Pj Gubernur Kaltim sebagai ketua tim, diikuti oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kaltim, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, OIKN, hingga Kementerian PUPR.
Menteri Basuki menambahkan, rincian mengenai ganti rugi sendiri akan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Tapi, seluruh anggaran ganti rugi berasal dari Kementerian PUPR, baik untuk tanam tumbuh maupun relokasi rumah. Kendati demikian, saat dikonfirmasi, Basuki mengaku tidak hafal rincian anggaran ganti rugi tersebut.
“(Anggarannya?) PU, PU. (Berapa?) Aduh kalau anggaran (saya tidak hafal, red), tapi ada mas. Karena itu kebun dengan faktor satu-satu atau dua kali gitu. Itu kebunnya mereka diganti dan dibikinkan rumah,” terang dia.
Untuk rumah yang akan dibangun, lanjut Basuki, PUPR bakal membangun total 91 hunian bagi 91 kartu keluarga (KK). Jenis bangunan bisa berupa rusun atau landed house (rumah tapak).
Dia melanjutkan, salah satu lokasi dari 2.086 ha lahan yang belum clear terletak di Tol Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Tol Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI yang terletak di dekat pintu masuk Bandara VVIP IKN.
Sementara lokasi lainnya, adalah lahan akses jalan menuju Masjid Negara IKN, serta lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku – Semoi. Dengan sosialisasi PSDK plus yang terlaksana pada akhir bulan ini, Basuki berharap persoalan 2.086 ha lahan bisa selesai pada Juli 2024.
“Iya, kita lebih cepat lebih baik. Telepon terus dengan pak (Pj) Gubernur (Kaltim),” pungkas dia.

