Polri Usut Pidana Terkait Gangguan Pusat Data Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Mabes Polri akan berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait gangguan Pusat Data Nasional yang dikelola Kemenkominfo akibat serangan ransomware. Serangan tersebut mengganggu layanan publik di 210 instansi pemerintah, termasuk layanan keimigrasian.
"Ya tentu saja (diusut) Polri akan berkolaborasi dengan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).
Sandi mengatakan, kolaborasi jajaran Polri dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membongkar persoalan gangguan Pusat Data Nasional. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat memitigasi dan mengantisipasi agar serangan serupa tidak terulang kembali.
"Mudah-mudahan mohon doanya, semuanya bisa kami tuntaskan. Semua yang terjadi ini bisa kami mitigasi dan antisipasi," harapnya.
Baca Juga
Pusat Data Nasional Kena Serangan Siber, Pemerintah Diminta Tebusan Rp 131 Miliar
Upaya mitigasi juga dilakukan terhadap layanan-layanan pemerintah lainnya yang disebut terkendala akibat serangan kepada Pusat Data Nasional. Inafis Polri disebut menjadi salah satu yang terdampak serangan tersebut.
"Nanti kami mitigasi, kami cek kembali, karena ini menjadi isu-isu yang lagi menarik saat ini. Yang pasti Polri akan bekerja sama dengan stakeholders untuk bisa menuntaskan permasalahan ini," tutur Sandi.
Diketahui, sejumlah layanan publik, termasuk layanan keimigrasian terganggu sejak Kamis (20/5/2024) akibat gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Pusat data yang digunakan oleh 210 instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah itu mengalami gangguan setelah terkena serangan siber Brain Cipher Ransomware.
Ransomware merupakan sejenis program jahat, atau malware, yang mengancam korban dengan menghancurkan atau memblokir akses ke data atau sistem penting hingga tebusan dibayar.
Kelompok yang belum diketahui asal-usulnya itu meminta tebusan sebesar US$ 8 juta atau sekitar Rp 131,1 miliar dengan kurs Rp 16.396/US$ untuk data yang disimpan di pusat data tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut pemerintah masih belum bisa memastikan asal kelompok yang menyerang PDNS 2. Sejauh ini, investigasi masih terus dilakukan bersama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), dan Telkom.
Baca Juga
Pusat Data Nasional Kena Serangan Siber, Ternyata Pusat Datanya Dikelola Telkom
Nezar juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan membayar uang tebusan sebesar US$ 8 juta kepada kelompok yang menyerang PDNS 2. Namun yang jelas, belum ada ancaman dari kelompok tersebut untuk menghapus atau menyebarluaskan data yang tersimpan di PDNS 2.
"Belum diputuskan sampai ke sana (membayar tebusan), kami lagi berkonsentrasi melakukan isolasi dan containment (menangani) data terdampak. Belum ada ancaman, ini cuma data dienkripsi," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenkominfo, Senin (24/6/2024).

