Bareskrim Polri Usut Pidana Lingkungan dan Pembalakan Liar di Aceh Tamiang
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana lingkungan hidup dan dugaan pembalakan liar di Aceh Tamiang. Tindak pidana itu diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Aceh Tamiang pada akhir November 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, sudah ada tujuh laporan polisi (LP) yang naik ke tahap penyidikan.
"Tiga (LP) pidana lingkungan hidup, empat (LP) pidana pembalakan liar," kata Irhamni dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga
Bareskrim Polri menduga adanya kegiatan pembalakan liar atau illegal logging di hulu Sungai Tamiang, Aceh dengan cara panglong. Dengan cara itu, kayu-kayu dipotong lalu ditumpuk di bantaran kemudian dihanyutkan ketika air naik. Dugaan ini merupakan informasi awal yang berhasil diperoleh kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, Irhamni mengatakan Dittipidter menetapkan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana," katanya.
Irhamni mengatakan kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung. Selain mengidentifikasi temuan kayu, penyelidik juga menemukan sedimentasi yang sangat parah di Ponpes Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Hal itu menyebabkan kerusakan rumah serta fasilitas umum.
Baca Juga
Singgung Pembalakan Liar Perparah Bencana Sumatra, Muzani Sebut Prabowo Sudah Terima Laporan
Dikatakan, sedimentasi tersebut diduga akibat adanya ketidaktaatan dalam pembukaan lahan secara ilegal ataupun secara legal yang tidak mematuhi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Dari temuan tersebut, penyelidik pun mendalami dugaan adanya pelanggaran lingkungan hidup.
"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu," katanya.

