Karen Agustiawan Peluk 3 Anaknya: Jangan Nangis, Please
JAKARTA, investortrust.id - Isak tangis mewarnai sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). Ketiga anak Karen tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim yang diketuai Maryono memutuskan guru besar di Harvard University tersebut dijatuhi hukuman 9 tahun pidana penjara.
Mendengar anak-anaknya menangis, Karen yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri. Karen kemudian menghampiri dan memeluk dua putrinya yang duduk di kursi pengunjung. Karen pun menghampiri putranya yang berada di luar persidangan. Dengan berderai air mata, Karen meminta ketiga anaknya untuk tidak menangis.
"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," ucap Karen sambil memeluk anak-anaknya satu per satu.
"Enggak usah nangis, enggak apa-apa," kata Karen.
Melihat istri dan putra-putrinya menangis, suami Karen Herman Agustiawan bereaksi.
"Puas ya?" kata Herman kepada tim jaksa penuntut umum.
Herman pun memeluk sang istri.
Baca Juga
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Karen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Majelis hakim menyatakan, Karen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim.
Diberitakan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan Senin (10/6/2024) lalu, Karen menyatakan, pengadaan LNG pada 2013-2014 agar Indonesia mengurangi penggunaan BBM sebagai sumber energinya. Namun sayangnya pemangku kepentingan berubah, tender RDMP berlarut-larut sehingga tidak terjadi penyerapan LNG CC.
"Dengan niat dan iktikad yang baik demi kepentingan Pertamina dan negara yang saya cintai, tidak ada sedikitpun terbersit dalam pikiran saya untuk mendapatkan kepentingan pribadi dalam proses bisnis LNG, maka saya memberikan surat kuasa untuk menandatangani pembelian LNG SPA 2013 dan 2014," kata Karen dalam nota pembelaannya.
Dikatakan, jika seluruh kilang Pertamina berubah sumber energinya dari BBM ke LNG, penghematannya sampai dengan 2024 dapat mencapai sebesar US$ 10 miliar atau setara Rp 16.000 triliun dengan kurs Rp 16.000/ US$ 1. Bahkan, inefisiensi dapat mencapai Rp 320 triliun jika peralihan ke LNG tidak dilakukan dalam 10 tahun mendatang.
"Ini merupakan fakta dimana penggunaan LNG lebih murah 2,5 kali dari penggunaan BBM," paparnya.
Baca Juga
Menurutnya, angka-angka tersebut hanya dari transisi ke LNG yang dilakukan Pertamina. Angkanya jauh lebih besar jika peralihan energi itu dilakukan seluruh perusahaan BUMN.
"Bagaimana dahsyatnya penghematan dan sumbangan dividen ke APBN kita. Seperti kebijakan perubahan pengunaan minyak tanah ke LPG yang dulu pernah terjadi," paparnya.
Dikatakan, pengadaan LNG akan berdampak positif terhadap setidaknya empat hal, yakni pengurangan ISPA akibat pembakaran batubara dan BBM, net zero emission di 2045 dapat tercapai, dan keterlambatan penggunaan LNG akan berdampak langsung dalam pemanasan global. Selain itu, program-program pemerintah, seperti makan dan susu gratis, pendidikan dan kesehatan rakyat yang tergolong sangat miskin, miskin dan nyaris miskin secara cuma-cuma dapat terlaksana.

