Pusat Data Nasional Tumbang, Menkominfo Beri Tanggapan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya angkat bicara terkait gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas terhadap beberapa layanan public, Kamis (20/6/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tak menampik bahwa terjadi gangguan pada PDN yang berdampak terhadap ganguan sejumlah layanan publik, termasuk layanan imigrasi di seluruh bandara internasional di Tanah Air. Saat ini, Kemenkominfo masih melakukan upaya pemulihan secara bertahap.
Baca Juga
Imbas Gangguan Pusat Data Nasional, Sistem Imigrasi di Bandara Soetta Down
“Saat ini, kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap. Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” katanya ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan surat pemberitahuan Kemenkominfo yang ditujukan kepada pengguna PDN disebutkan terjadi gangguan teknis pada PDN 2 Kemenkominfo sejak Kamis (20/5/2024) pukul 04.15 WIB.
“Sehubungan dengan gangguan teknis yang terjadi pada layanan PDN 2 Kemenkominfo pada 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan bahwa terdapat kemungkinan layanan PDN 2 mengalami gangguan sehingga tidak dapat diakses,” tulis Kemenkominfo dalam surat tersebut.
Baca Juga
Getol Ekspansi Pusat Data, DCI Indonesia (DCII) Siapkan Capex Rp 1 Triliun
Seperti diketahui, viral di media sosial antrean mengular di sejumlah bandara internasional yang ada di Indonesia karena gangguan layanan keimigrasian. Gangguan tersebut mengakibatkan layanan keimigrasian terpaksa dilakukan manual oleh petugas yang bersiaga di sana.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui akun Instagram resminya @ditjen_imigrasi pada Kamis (20/6/2024) menyatakan bahwa gangguan pada PDN berdampak pada seluruh layanan keimigrasian.
“Saat ini, sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun @ditjen_imigrasi.
Baca Juga
Percepat Keimigrasian, Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track Jemaah Haji
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga menjelaskan bahwa PDN bukan hanya digunakan oleh pihak keimigrasian, melainkan juga oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Dengan demikian, layanan publik yang terdampak tidak hanya layanan keimigrasian.
“PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia,” jelas Ditjen Imigrasi.

