Elaelo Pengganti X Terdaftar Bukan Atas Nama Pemerintah, Jadi Punya Siapa?
JAKARTA, investortrust.id - Kehadiran Elaelo yang mengeklaim sebagai platform media sosial (medsos) pengganti X (dulu Twitter) menjadi sorotan lantaran mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Jagat maya heboh oleh kehadiran elaelo yang mengatasnamakan Kemenkominfo dan menampilkan lambang Garuda Pancasila. Platform media sosial tersebut dapat diakses melalui situs https://elaelo.id.
Ketika diakses pada Selasa (18/6/2024), situs tersebut menampilkan lambang Garuda Pancasila berukuran besar dengan penghitung waktu mundur dan pernyataan dalam Bahasa Inggris. Di bagian bawahnya disebutkan bahwa situs sedang dalam tahap pengembangan oleh Kemenkominfo.
Baca Juga
“Ela Elo is Coming, Big Features Will Be Ready (Ela Elo Hadir, Fitur-Fitur Besar Akan Hadir),” demikian tertulis di laman utama https://elaelo.id.
Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengungkapkan, situs https://elaelo.id terdaftar bukan atas nama Kemenkominfo. Situs tersebut terdaftar atas nama PT Aksara Data Digital yang beralamat di Gedung Cyber 1 Lt 3, Jl Kuningan Barat Raya No 8 Jakarta Selatan.
"Sebelum ada pernyataan resmi pemerintah, khususnya Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) karena ini bawa-bawa lambang Garuda Pancasila dan tertulis Kominfo, masyarakat jangan terpengaruh isu-isu hoaks mengenai aplikasi ini dan juga penutupan X,” kata Heru ketika dihubungi investortrust.id, Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan penelusuran di laman pencarian Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), situs https://elaelo.id/ dibuat pada 12 Desember 2023 pukul 09.02 WIB. Situs tersebut terakhir diperbarui pada 17 Juni 2024 pukul 22.05 WIB.
Belum ada pernyataan resmi dari Kemenkominfo terkait Elaelo. Sampai berita ini diturunkan, Menkominfo Budi Arie Setiadi serta Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong juga belum merespons pertanyaan terkait situs tersebut dari investortrust.id.
Walaupun penuh ketidakjelasan, Heru Sutadi menyebut dirinya mengapresiasi adanya upaya dari anak bangsa untuk menyaingi platform medsos dari luar negeri. Namun, platform tersebut harus tetap mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk melawan hoaks, ujaran kebencian, pornografi, hingga perjudian.
“Termasuk memastikan keamanan siber dan keamanan data pengguna karena kita telah memiliki UU PDP (Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi),” tegas dia.
Kemenkominfo sebelumnya memastikan akan segera memblokir akses ke X karena memperbolehkan penayangan konten pornografi tayang di platform tersebut.
Pasti Diblokir Pemerintah
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemblokiran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kebijakan konten dewasa di laman pusat bantuan X. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Mei 2024.
Semmy, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan,sebelum pemblokiran akses dilakukan, pihaknya akan mengirimkan surat terkait dengan temuan tersebut ke X.
Baca Juga
Perbolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Pastikan X (Twitter) Bakal Diblokir
"Ini akan kami surati segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kami pelajari ini (kebijakannya)," kata dia kepada awak media dalam sebuah diskusi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Kebijakan konten dewasa X untuk pengguna di Indonesia memperbolehkan pengguna membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah.
"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Kami mengimbangi kebebasan ini dengan membatasi kemunculan konten dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," tulis X dalam laman resminya.
X juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualitas, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul. Platform itu pun melarang penyebaran konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner.

