Pemerintah Mau Atur Layanan Digital Mulai 2025, Apa yang Diatur?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan meregulasi secara khusus layanan digital di Tanah Air mulai tahun depan atau 2025 lewat peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan aturan berupa peraturan pemerintah (PP) itu tersebut akan serupa dengan Undang-Undang (UU) Layanan Digital Uni Eropa (UE) atau Digital Service Act (DSA).
Tujuan dari aturan PP Layanan Digital adalah mengatur platform daring dengan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan transparan bagi konsumen. PP tersebut disiapkan sebagai aturan turunan dari pembaruan UU No. 1/2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP Pemasaran Digital yang mengadopsi Digital Marketing Act (DMA) UE. Beleid tersebut akan mengatur agar pengguna memiliki lebih banyak kontrol atas hal yang mereka lihat secara daring, khususnya iklan.
"Yang baru bisa (dibuat) tahun depan adalah Digital Marketing Act dan Digital Service Act, seperti yang ada di Eropa dan Inggris," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam sebuah diskusi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Kemenkominfo Buru Akun e-Wallet yang Terindikasi Judi Online
Semmy mengungkapkan penyusunan PP Layanan Digital dan PP Pemasaran akan dilakukan mulai tahun depan. Selain melindungi pengguna, kedua beleid itu juga diterbitkan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat di ruang digital.
“Intinya platform-platform itu dilarang melakukan hal yang membatasi persaingan usaha. Dia bisa menjalankan antitrust (ketidapercayaan), jadi tidak trust (percaya) dengan penyelenggara lain. Itu bisa kita masuk agar platformnya tetap terbuka,” ujar Semmy.
Singkatnya, melalui dua PP tersebut platform digital, khususnya platform raksasa seperti Google, Facebook, Instagram dan sebagainya tidak diperkenankan untuk menutup aksesnya atau tidak memberi ruang ke platform baru.
Baca Juga
Tak Gubris Teguran Soal Judi Online, Telegram Bisa Diblokir Pemerintah
Aturan ini menurut Semmy juga akan membuka akses pemerintah ke algoritma suatu platform. Tujuannya adalah melindungi pengguna platform tersebut dari hal-hal yang tidak mereka inginkan seperti iklan atau penawaran tidak seharusnya.
“Kewajiban juga bagi platform digital untuk memberikan penjelasan terkait database (pangkalan data) algoritmanya,” tegasnya.
Semmy menambahkan saat ini Kemenkominfo masih mempelajari bagaimana implementasi DSA dan DMA di Benua Biru. Tentunya, penerapannya akan ada perbedaan dengan aturan yang sama di Indonesia menyesuaikan situasi dan kondisi di dalam negeri.

