POJK Asuransi Kredit Bakal Terbit, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur skema bisnis asuransi kredit. Sejumlah pasal akan mengatur skema bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan asuransi kredit, termasuk risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi kredit. Dalam POJK ini nantinya bank juga diwajibkan menanggung risiko penjaminan kredit sebesar 25%.
Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023), UU P2SK mengamanatkan dan mewajibkan OJK untuk membuat aturan atau ketentuan turunan berupa POJK.
Baca Juga
Terkait asuransi kredit, kata Ogi, OJK akan mengeluarkan POJK mengenai asuransi kredit sebagai pengganti Permenku nomor 124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
“Beberapa pokok yang diatur terkait adanya risk sharing dari bank, dan juga perusahan asuransi. Dari bank akan menaggung risiko dan bertangung jawab pada 25% (risiko), jadi tidak dialihkan semuanya ke asuransi, hanya 75%,” kata Ogi.
Sejumlah pokok aturan yang akan disusun dalam POJK yang baru antara lain juga penerapan subrogasi yang akan dilakukan lebih baik, serta biaya akuisisi yang dulu ketentuannya bisa mencapai 20%, saat ini dibatasi maksimum 10%.
Baca Juga
Fixed, OJK Pastikan Kreditur Akan Berbagi Risiko di Asuransi Kredit
Berikutnya terkait Jangka waktu pertanggungan OJK akan membatasi tenor penjaminan hanya selama 5 tahun. “Kita batasi hanya 5 tahun. Meskipun kredit yang dipertanggungkan jangka waktunya lebih dari 5 tahun, tapi jangka waktu yang ditanggung perusahaan asuransi maksimum hanya 5 tahun,” kata Ogi.
Ogi juga menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum tidak diperkenankan memberikan pertanggungan asuransi jiwa. “Jadi asuranis jiwa hanya dikenakan oleh perusahaan asuransi jiwa saja,” ujarnya.
Nah soal klaim yang diajukan oleh bank pada perusahaan asuransi kredit seputar kreditur yang bermasalah, OJK mensyaratkan bhwa klaim yang diajukan hanyalah klaim kredit yang benar-benar macet. “Yang bisa diajukan adalah klaim kredit yang benar-benar macet, jadi yang baru (tahap) NPL belum bisa diklaim,” tuturnya.
Disampaikan pula bahwa perusahaan asuransi bisa memiliki akses pada data-data terkait dengan kredit maupun debitur yang diasuransikan ke perusahaan asuransi.

