Proses Underwriting Asuransi Kredit Diatur Ulang, Cek Poin Penting Ini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang mengenai seleksi risiko atau proses underwriting bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit.
Ketentuannya tertuang dalam beleid Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 atau POJK Asuransi Kredit yang belum lama ini terbit.
“Perusahaan wajib memiliki pedoman seleksi risiko atau underwriting,” ujar Analis Direktorat Pengaturan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Bagoes Harsono, belum lama ini.
Baca Juga
Fokus ke Bisnis Inti, Cardig (CASS) Bubarkan Usaha Bidang Facility Management
Adapun, pedoman proses underwriting yang harus dilakukan perusahaan asuransi meliputi sejumlah hal, yaitu kriteria objek asuransi atau penjaminan yang dapat ditanggung, lalu pembatasan ruang lingkup risiko.
Selain itu, ada juga besaran pertanggungan dengan menimbang kapasitas perusahaan, data dan informasi yang dibutuhkan untuk penilaian risiko, kemudian tahapan dan tata cara seleksi risiko serta penetapan premi.
Baca Juga
“Ini adalah pedoman underwriting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan dalam melakukan proses seleksi risiko tersebut,” kata Bagoes.
Di sisi yang bersamaan, dalam proses underwriting perusahaan asuransi juga harus menetapkan sejumlah hal, misalnya jangka waktu asuransi atau penjaminan, nilai pertanggungan, retensi sendiri, serta dukungan reasuransi
“Terkait pengaturan jangka waktu, untuk asuransi kredit yang dipasarkan atas selain produk kecelakaan diri ditetapkan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai jangka waktu kredit,” tukas Bagoes.

