Mau Atur AI, Pemerintah Kaji Regulasi Khusus Ala AS atau Uni Eropa
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji pendekatan yang tepat untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan, apakah Indonesia akan mengikuti Uni Eropa (UE) atau Amerika Serikat (AS) untuk meregulasi penggunan AI.
Baca Juga
Pesan dari Davos: Artificial Intelligence sebagai Driving Force (Bagian 2)
“Kita paham betul bahwa AI ini modelnya cuma dua, kalau di Eropa diatur secara horizontal, kalau di Amerika diatur secara vertikal. Nah kita sedang mencoba meramu, mendiskusikan mana yang paling sesuai untuk Indonesia," katanya saat membuka kegiatan Road to World Public Relations Forum (WPRF) 2024 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).
Regulasi AI yang berlaku di eropa, yakni European Union AI Act (EU AI Act) berlaku secara horizontal atau menyeluruh bagi seluruh pihak yang menggunakan AI tanpa terkecuali. Regulasi tersebut disepakati oleh Parlemen UE pada 9 Desember 2023 lalu.
Sementara itu, AS melalui Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy Artificial Intelligence yang diterbitkan pada 30 Oktober 2023 mengatur penggunaan AI secara spesifik. Dalam dokumen tersebut tertuang sejumlah standar dalam pengembangan dan penggunaan AI di masing-masing sektor, baik oleh individu, maupun organsisasi.
Baca Juga
Mengapa Artificial Intelligence Ditakutkan Tokoh-Tokoh Dunia
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Menurut Budi Arie, dasar hukum yang mengatur AI secara khusus di Indonesia saat ini adalah Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Walapun demikian, penggunaan AI sejatinya sudah diatur dalam aturan perundangan-undangan terkait.
Penggunaan AI sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 3/2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu Undang-Undang (UU) No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga sudah mengatur bagaimana pemrosesan data pribadi menggunakan AI.
Baca Juga
Di Forum WEF, Dirut BRI Sebut Profesi Baru yang Tak Tergantikan Teknologi AI
Budi Arie menegaskan pemerintah masih terus mengamati perkembangan AI serta memperhatikan pondasi penggunaannya yang meliputi keamanan, etika, dan kepercayaan. “Perkembangannya terus kami amati secara serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan etika AI, Budi Arie sedang menjajaki implementasi Assessment Methodology (RAM). RAM adalah perangkat yang akan membantu negara-negara memahami posisi mereka dalam skala kesiapan untuk menerapkan AI secara etis dan bertanggung jawab bagi seluruh warga negaranya.
Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga terlibat aktif dalam forum-forum internasional terkait AI, seperti AI Safety Summit 2023, Internet Governance Forum 2023, dan UNESCO Global Forum on Ethics of AI 2024.

