Elon Musk Didenda Uni Eropa Rp2,3 Triliun, Ketegangan AS-Uni Eropa Meningkat
Poin Penting
| ● | Uni Eropa menjatuhkan denda 120 juta euro kepada X karena melanggar aturan transparansi DSA. |
| ● | Sanksi memicu reaksi keras pejabat AS yang menilai langkah tersebut menyerang kebebasan berekspresi. |
| ● | Regulator menilai X melanggar aturan terkait centang biru, transparansi iklan, dan akses data bagi peneliti. |
BRUSSEL, Investortrust.id - Uni Eropa pada Jumat menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro atau setara Rp2,33 triliun kepada platform X milik Elon Musk karena dinilai melanggar regulasi digital kawasan tersebut. Keputusan ini menjadi yang pertama kalinya dikeluarkan Uni Eropa dalam bentuk non-compliance decision sejak aturan Digital Services Act (DSA) diberlakukan, sekaligus berpotensi memicu kembali ketegangan dengan Washington terkait isu kebebasan berpendapat.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Komisi Eropa, selaku badan eksekutif Uni Eropa, menuntaskan investigasi dua tahun terhadap X. DSA mewajibkan platform digital bertanggung jawab lebih besar dalam melindungi pengguna, menindak konten ilegal dan berbahaya, serta menyediakan transparansi yang memadai. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada hukuman denda besar.
Komisi Eropa menyatakan bahwa X dikenai sanksi atas tiga pelanggaran terkait ketentuan transparansi. Temuan ini diperkirakan akan memicu reaksi keras dari Presiden AS Donald Trump, yang selama ini menuding Brussel menargetkan perusahaan teknologi Amerika dan mengancam akan melakukan tindakan balasan.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, melalui akun X miliknya, menyebut denda tersebut sebagai serangan terhadap rakyat Amerika. Elon Musk pun menyetujui pernyataan Rubio. Rubio menulis bahwa denda 140 juta dolar itu bukan hanya serangan terhadap X, tetapi terhadap semua platform teknologi AS dan rakyat Amerika oleh pemerintah asing. Ia menegaskan bahwa masa sensor terhadap warga AS secara online sudah berakhir.
Wakil Presiden AS, JD Vance, melalui unggahan di X bahkan lebih dulu menuduh Komisi Eropa ingin menghukum X karena tidak melakukan sensor. Ia menyatakan bahwa Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berekspresi, bukan menyerang perusahaan Amerika dengan alasan yang tidak jelas.
Pejabat Uni Eropa membantah tudingan bahwa pihaknya berupaya membungkam perusahaan teknologi besar asal Amerika. Juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier, menegaskan bahwa proses ini tidak menargetkan negara, perusahaan, atau yurisdiksi tertentu. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses demokratis yang telah ditetapkan.
X tidak memberikan komentar ketika diminta oleh media.
Baca Juga
Sejak merilis temuan awal pada pertengahan 2024, regulator Uni Eropa telah menyampaikan sejumlah pelanggaran X. Salah satunya terkait fitur lencana centang biru yang dianggap sebagai praktik desain menipu dan membuka peluang penipuan maupun manipulasi. Sebelum akuisisi oleh Musk, centang biru merupakan tanda verifikasi identitas mirip dengan platform lain dan diberikan kepada tokoh publik seperti selebritas, politisi, serta figur berpengaruh. Namun setelah Musk membeli platform tersebut pada 2022, lencana tersebut bisa diperoleh siapa saja dengan membayar 8 dolar per bulan.
Menurut Komisi Eropa, hal itu membuat X tidak benar-benar melakukan verifikasi sehingga pengguna sulit memastikan keaslian identitas atau konten suatu akun. Dalam pengumumannya, Komisi menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan transparansi dalam DSA.
Selain itu, X juga dinilai gagal memenuhi kewajiban terkait database iklan. DSA mewajibkan platform menyediakan basis data iklan digital yang memuat siapa pemasangnya dan sasaran audiens, guna membantu peneliti mengidentifikasi penipuan, iklan palsu, dan kampanye pengaruh terkoordinasi. Namun Komisi Eropa menyebut database iklan X memiliki hambatan desain dan penundaan pemrosesan yang berlebihan sehingga mengurangi transparansi.
Regulator menambahkan bahwa X juga memberikan hambatan yang tidak perlu terhadap peneliti yang berupaya mengakses data publik. Hambatan ini dinilai mengganggu penelitian mengenai risiko sistemik yang dapat dihadapi pengguna di Eropa.
Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa untuk kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa praktik menipu pengguna dengan centang biru, mengaburkan informasi iklan, dan menutup akses peneliti tidak dapat diterima di wilayah Uni Eropa. Ia menekankan bahwa DSA hadir untuk melindungi pengguna.
Pada hari yang sama, Komisi Eropa juga menyelesaikan kasus terpisah terkait database iklan TikTok setelah platform tersebut berkomitmen melakukan perbaikan guna memenuhi persyaratan transparansi penuh. (AP/pbs.org)

