Polemik Wewenang Polri Blokir Akses Internet, Begini Tanggapan Kemenkominfo dan ISP
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah enggan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang menuai polemik lantaran memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk memutus akses internet.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, Kemenkominfo belum bisa berkomentar apapun soal RUU Polri. Karena, belum menerima draf beleid tersebut.
“Itu (draf RUU Polri) belum sampai ke kami, saya belum bisa komentar," katanya kepada awak media di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2024).
Baca Juga
RUU Kementerian Negara, RUU Polri, dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang (UU) Polri Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024) lalu.
Berdasarkan draf RUU Polri yang diterima oleh investortrust.id disebutkan bahwa kepolisian berhak melakukan pemutusan akses internet untuk menjaga keamanan nasional.
“Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” demikian tertulis dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf q.
Pemutusan akses internet sudah pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran dilakukan menyusul pecahnya aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.
Selama dua pekan, warga di puluhan kota dan kabupaten di Papua tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya. Pemerintah berdalih, diputusnya akses internet di Bumi Cenderawasih dilakukan demi mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban.
Baca Juga
Alokasikan Rp 50,8 Triliun, ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan Akan Dapat Gaji ke-13
Wewenang baru kepolisian di ruang siber dalam RUU Polri menjadi sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Wewenang tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan masalah institusional di kepolisian.
"Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti sejumlah perubahan pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya dianggap masih minim partisipasi dan substansinya tidak akan menyelesaikan masalah institusional Kepolisian," demikian pernyataan resmi KontraS yang diterima oleh Investortrust, dikutip Jumat (31/5/2024).
KontraS tak menampik bahwa perkembangan teknologi memunculkan berbagai risiko tindak pidana dan bentuk ancaman keamanan lainnya marak terjadi di ruang siber. Tentu saja, kepolisian sebagai institusi penegak hukum harus peka terhadap risiko tersebut.
"Namun, kewenangan tersebut juga sangat rentan disalahgunakan, mengingat penggunaan alat sadap, intersepsi komunikasi dan intersepsi digital yang pengaturannya masih lemah sehingga rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam implementasinya," lanjut KontraS.
Belum Koordinasi
Penyusunan draf RUU Polri ternyata tidak melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga.
“Belum, baru statement (pernyataan) saja. Kita juga belum dilibatkan dengan masalah itu. Ini kekurangan negara kita, semua pihak mau ikut andil,” kata Arif ketika ditemui oleh awak media di Universitas Paramadina, Jumat (31/5/2024).
Menurut Arif, kewenangan baru Polri di ruang siber membuat pihaknya bingung. Sebab, sudah banyak institusi yang ikut andil mengurusi berbagai persoalan terkait dengan aktivitas di dunia maya.
Baca Juga
Begini Respons Kemenkominfo soal Tuntutan Pembekuan Izin Operasi Starlink dari ISP Lokal
“Pusing kan, siapa yang mau ambil peran? Kemenkominfo? Polri? BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)? Mau siapa? Kalau semuanya mau ambil peran kan repot,” ujarnya.
Arif menyebut banyaknya pihak yang terlibat bakal membuat ISP bingung ketika berkoordinasi. Sebab, bukan tidak mungkin masing-masing institusi punya sikap berbeda ketika memutuskan kebijakannya, tak terkecuali soal pemblokiran akses internet.
“Kita juga bakal bingung sama kerja samanya. Sama siapa nanti kalau ada masalah mau mengadu? Kemenkominfo? Nanti mengadu ke Polri, eh Polri bilangnya kita kok begini, ah repot,” keluhnya.
Baca Juga
Domain Internet .id Ditargetkan Capai 1,2 Pengguna hingga Akhir 2024
Terkait dengan pemblokiran akses internet, Arif menambahkan bahwa ISP merupakan eksekutor yang bekerja dengan perintah. Tanpa adanya perintah, pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut dengan alasan apapun.
“Bagaimaianapun juga ujung-ujungnya di ISP. Cuma kita ini bukan penegak hukum. Enggak bisa melakukan kalau enggak ada permintaan dari penegak hukum dan jelas ada surat perintahnya, alasannya jelas,” tuturnya.

