Menkominfo: Belum Semua ISP Blokir Akses Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Masih banyak penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) di Tanah Air yang melakukan sinkronisasi dengan pangkalan data (database) konten negatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut seluruh ISP yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memblokir konten negatif yang tersimpan database TRUST+Positif Kemenkominfo. Pemblokiran dilakukan terhadap domain dan lokator sumber seragam atau uniform resource locator (URL) dari konten tersebut.
"Kemenkominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke DNS (Domain Name System) TRUST+Positif Kominfo," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Baca Juga
Judi Online Masih Bisa Diakses Lewat VPN, Ini Kata Menkominfo
Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, baru 35% di antaranya yang melakukan sinkronisasi dengan database TRUST+Positif Kemenkominfo. Alhasil, konten negatif, termasuk judi daring atau judi online masih bisa diakses dari dalam negeri.
"Dari pengujian laporan pada periode tahun 2023 sampai 2024, diperoleh hasil bahwa 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif, termasuk konten judi online dan pornografi," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kemenkominfo akhirnya mengeluarkan surat teguran pertama ke 26 ISP dan surat teguran kedua ke 31 ISP yang masih membuka akses ke konten negatif. Menkominfo juga mengancam tidak segan-segan mencabut izin ISP yang masih membuka akses ke konten tersebut alias tidak kooperatif.
"Kami sudah tahu ISP, ISP mana aja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja nanti kita tutup. Tunggu saja. Nanti kita umumkan perusahaannya apa, siapa pemiliknya," ujarnya.
Baca Juga
Menkominfo Ungkap 14.823 Konten Judi Online Menyusup ke Situs Lembaga Pendidikan
Budi Arie menambahkan kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1990 tentang Telekomunikasi serta ketentuan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya.
"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin Anda!” tegasnya.

