Menkominfo Klaim Sudah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeklaim telah memblokir 2,94 juta konten terkait judi daring atau judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya sudah memblokir 2,94 konten terkait judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun dompet digital (e-wallet) dan lebih dari 5.000 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," katanya melalui keterangan resmi Kemenkominfo, dikutip Minggu (16/5/2024).
Baca Juga
Tak Hanya TNI dan Polri, Wakil Rakyat Juga Ikut Main Judi Online
Budi Arie menyebut pihaknya juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Kemenkominfo juga sudah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan konten judi online.
“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan pemblokiran situs judi online oleh Kemenkominfo dilakukan dengan tiga mekanisme. Mulai dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificicial intelligence (AI) bernama Automatic Identification System (AIS), tim patroli siber, dan laporan masyarakat.
"Kita punya tiga mekanisme, pertama melalui artificial intelligence yang kita sebut automatic identification system, nah ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini. Kemudian kedua dari cyber patrol, patroli siber ini manusia, ya, orang yang terdiri dari tiga shift. Dan ketiga dari laporan masyarakat,” paparnya dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan hasil pemblokiran, Usman mengungkapkan bahwa peladen atau server judi online kebanyakan berasal dari luar negeri, khususnya negara-negara di Asia Tenggara. Hal ini membuat kepolisian hanya bisa menangkap perantara atau admin judi online, alih-alih bandarnya.
Baca Juga
Pemerintah Bakal Berantas Judi Online Bersamaan dengan Pinjol Ilegal
“UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," ungkapnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga untuk memberantas judi online yang kian meresahkan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik seiring dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sehingga di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri dengan negara-negara di Asia Tenggara,” imbuhnya.

