Kemenkominfo Tak Punya Wewenang Atur Tarif Layanan Ojek Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif layanan pengantaran barang lewat ojek daring (ojek online) yang dikeluhkan oleh mitra pengemudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto mengatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial hanya mengatur formula penentuan tarif layanan pengantaran barang. Adapun, untuk besaran tarif ditentukan oleh masing-masing penyelenggara layanan dengan mempertimbangkan formula tersebut.
Baca Juga
Buntut Demo Pengemudi, Kemenkominfo Bakal Panggil Seluruh Aplikator Ojek Online
Berdasarkan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/2012, penentuan tarif layanan mengacu pada komponen biaya administrasi, margin, operasional, produksi, pemasaran, umum, dan biaya yang tidak bersinggungan langsuny dengan proses produksi (overhead cost).
“Karena penyelenggara pos itu bukan pemerintah, penyiaran juga sama. Kami hanya mengatur formula, tetapi kewenangan mengatur tarif itu adalah mereka. Kompetisinya bagaimana itu tetap kami lakukan monitoring (pemantauan) itu tetap kami lakukan,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Walaupun demikian, menurut Wayan, Kemenkominfo tetap akan memperjuangkan tuntutan pengemudi ojek online yang menginginkan pemerintah ikut andil dalam penentuan tarif layanan. Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah (pemda), dan masing-masing aplikator atau platform penyedia layanan ojek online.
“Kalau mau diubah bisa, formulanya (saja), tetapi bukan kita yang menentukan itu. Kemenkominfo akan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait, dengan aplikator, dengan pemda. Untuk melihat solusi terbaiknya ini seperti apa,” tuturnya.
Baca Juga
Asosiasi Sistem Pembayaran Ramai-Rama Datangi Kemenkominfo Gegara Judi Online, Ini yang Dilakukan
Wayan berharap, persoalan tarif layanan pengantaran barang bisa diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun, termasuk aplikator. Karena bagaimanapun juga mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menggelar layanannya di Tanah Air.
“Mereka kan berinvestasi, ada cost (biaya) yang dikeluarkan. Kalau terlalu rendah (tarifnya) kapan mereka BEP (break even point atau balik modal), kalau terlalu tinggi akan ditinggal pengguna, itu yang ada di pikiran penyelenggara (layanan),” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo menyatakan segera menindaklanjuti tuntutan mitra pengemudi ojek daring yang melakukan unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024).
"Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat," tuturnya saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di Kemenkominfo, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga
Ecommerce Bersiap Naikkan Fee Merchants, Begini Dampaknya bagi GOTO, BELI, dan BUKA
Angga juga menekankan komitmen Kemenkominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator guna menjembatani tuntutan para mitra pengemudi. Dalam waktu sepekan ke depan pihaknya segera mengundang para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga ShopeeFood untuk membahas tuntutan tersebut.
"Kita juga akan buka komunikasi ke aplikator. Intinya hari ini kami di sini terbuka untuk komunikasi dan kami tampung apa yang menjadi keluhan, kami akan jembatani," tegasnya.
Sebagai catatan, pengemudi ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) menyampaikan enam tuntutannya kepada pemerintah yang meliputi, yaitu revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 /2012 untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia, evaluasi dan me-monitoring (memantau) segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia. Mitra juga meminta penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
Selain itu, mitra menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver, dan meminta dilegalkannya ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

