Menkominfo Janji Bakal Revisi Aturan Tarif Layanan Ojek Online
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan merevisi regulasi yang terkait dengan penentuan tarif layanan ojek daring (ojek online), khususnya tarif layanan pengantaran barang.
Aturan yang dimaksud oleh Budi Arie adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan tersebut menentukan komponen penentuan tarif layanan pengantaran barang yang meliputi komponen biaya administrasi, margin, operasional, produksi, pemasaran, umum, dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).
Adapun, untuk aturan yang mengatur penentuan tarif layanan pengantaran penumpang oleh ojek online menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Baca Juga
GOTO: Aplikasi Gojek Berjalan Normal Meski Ada Demonstrasi Ojol Hari Ini
"Pasti (direvisi), kebijakan itu memerlukan harmonisasi karena menyangkut kepentingannya (mitra pengemudi) ojek online, kepentingan aplikator, dan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat pengguna ojek online. Harus didengarkan juga semuanya," katanya ketika ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Budi Arie mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait hingga pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan persoalan tarif layanan ojek online. Kemenkominfo dalam waktu dekat juga akan memanggil seluruh aplikator atau platform penyedia layanan ojek online untuk membahas tarif layanan yang dikeluhkan oleh mitra pengemudi.
"Karena ini urusannya ada Kemenkominfo, kementerian/lembaga lainnya, dan pemda. Jangan salah, penentuan tarif itu juga melibatkan pemerintah daerah, bisa beda antara satu daerah dengan daerah lainnya," ujarnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan tuntutan pengemudi ojek online yang menginginkan pemerintah ikut andil dalam penentuan tarif layanan.
Baca Juga
Kemenkominfo Tak Punya Wewenang Atur Tarif Layanan Ojek Online
“Kalau mau diubah bisa, formulanya (saja), tetapi bukan kita yang menentukan itu. Kemenkominfo akan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait, dengan aplikator, dengan pemda. Untuk melihat solusi terbaiknya ini seperti apa,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Sebagai catatan, mitra pengemudi ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8/2024) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dengan enam tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 /2012 untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan me-monitoring (memantau) segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

