KSPI: Tapera Dibutuhkan, tetapi Bukan untuk Saat Ini
JAKARTA, investortrust.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat. Hal ini karena perumahan untuk kelas pekerja dan rakyat merupakan kebutuhan primer.
“Bahkan di dalam UUD 1945, negara diperintahkan untuk menyiapkan dan menyediakan perumahan sebagai hak rakyat. Karena rumah adalah hal rakyat, maka prinsipnya, kewajiban negara untuk menyediakannya," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Beleid Tapera Dinilai Beratkan Pekerja, Begini Respons Apindo
Meski begitu, Said memberi catatan. Menurut dia, tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak tepat digelar saat ini.
"Kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera,” ujar Presiden Partai Buruh itu.
Menurut Said Iqbal ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini. Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program tersebut. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3%, dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%, tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK,” kata dia.
Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. Sebagai tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12,6 juta hingga Rp 25,2 juta.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," ujar dia.
Said mengatakan dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan.
"Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” ujar dia.
Kedua, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh atau daya beli buruh turun 30%. Hak ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini kenaikan upah rendah. Beban hidup buruh, katanya, akan makin berat bila dipotong 3% untuk Tapera. Oleh karenanya, tidak tepat jika program Tapera dijalankan saat ini.
“Dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat,” kata Said.
Baca Juga
Gaji Pekerja Dipotong 3%, Menteri PUPR: Tapera Itu Tabungan, Tidak Hilang!
Ketiga, tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program jaminan kesehatan. Keempat, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.
