UU Tapera Minta Direvisi, KSPI Ungkap Sejumlah Alasan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), seiring dengan kekhawatiran menjadi lahan baru korupsi ke depan.
KSPI kahwatir Tapera akan bernasib sama dengan Asabri menjadi lahan baru korupsi sejumlah oknum. "Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," kata Said dalam keterangan resminya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Untuk itu, Said mengusulkan ke pemerintah agar merevisi UU Tapera dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Revisi tersebut agar pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau rakyat.
"Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5% di mana total akumulasi dana tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun," ujar dia.
Said mengataka, peserta yang sudah memiliki rumah, tabungan sosial tersebut bisa diambil secara tunai di akhir pensiunnya. Usuan ini bertujuan untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya.
Baca Juga
Gaji Pekerja Dipotong 3%, Menteri PUPR: Tapera Itu Tabungan, Tidak Hilang!
Said meminta, program Tapera tidak dijalankan sekarang. Dia mengatakan program ini perlu kajian ulang dan pengawasan agar terhindar dari korupsi. "Hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera," ujar dia.
Selain mendesak revisi Tapera, Said meminta pemerintah mengatur kenaikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh. "Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia," ucap dia.
Dia menyampaikan, KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera. Dia mengatakan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.
