BP Tapera: WNA Tetap Dikenai Aturan Tapera
JAKARTA, investortrust.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebut warga negara asing (WNA) yang bekerja juga akan dikenai pemotongan tabungan rakyat (Tapera). Heru menyebut rancangan ini karena aturan dalam Tapera.
“Kan ada syaratnya juga yang sudah bekerja sekurang-kurangnya (sebanyak) enam bulan,” kata Heru di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Heru mengatakan tabungan untuk para WNA itu dapat dikembalikan. “Kalau mereka mau meninggalkan Indonesia, baru kita balikin,” ucap dia.
Baca Juga
Moeldoko Tegaskan Tapera Adalah Tabungan, Bukan Potongan Gaji Pekerja
Menurut Pasal 1 Ayat 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyebut para karyawan yang akan dikenai Tapera yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, orang asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dengan catatan. Orang asing yang bisa memiliki rumah tempat tinggal memiliki syarat dokumen keimigrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, WNA tidak bisa sembarang dalam memiliki properti. Syaratnya ada batas harga minimal yang dikenakan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Baca Juga
Apindo dan Serikat Buruh akan Judicial Review PP Tapera ke MA
Properti di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, misalnya, dikenai harga minimal Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 3 miliar untuk satuan rumah susun, khusus DKI Jakarta, dan Rp 2 miliar, untuk Banten hingga Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Rp 1 miliar untuk daerah lainnya.

