Langgar Aturan Pasar Modal, MI Anugerah Sentra Investama dan Pengurus Dikenai Denda
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif denda senilai Rp 1,725 miliar kepada manajer investasi (MI) PT Anugerah Sentra Investama (ASI).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, Anugerah Sentra Investama dikenakan sanksi denda," tulis OJK dalam pengumuman resminya, dilansir Selasa (19/12/2023).
Baca Juga
Sasar Investor Pemula, Kinerja Reksa Dana Pasar Uang Syariah BRI-MI Lampaui Benchmark
ASI juga diwajibkan untuk membeli kembali atas Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan pemegang Unit Penyertaan.
Selain itu, OJK memerintahkan ASI melakukan pembubaran/likuidasi atas reksa dana Sentra Ekuitas Berkembang, reksa dana Sentra Ekuitas Gemilang, reksa dana Sentra Ekuitas, dan reksa dana Sentra Prima Ekuitas.
Selain menjatuhkan sanksi perusahaan, OJK menghukum Direktur Utama ASI Firdaus dengan denda administratif senilai Rp 100 juta, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran terkait belum dilakukannya pembelian kembali dan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dan terkait pelaksanaan perintah redemption yang tidak sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, Direktur Utama ASI periode 2016-2019, Syamsul Huda dikenai denda sebesar Rp 300 juta, pencabutan Izin Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
Baca Juga
Selanjutnya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 170 juta dan larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang pasar modal selama 5 tahun kepada Pemilik PT Bakti Citra Asia dan PT Platinum Agency, Hardi Wirawan. Hal serupa juga dikenakan kepada Jean S. P. Nasution selaku atasan Hardi Wirawan.
Tidak hanya itu, OJK juga menjatuhkan denda senilai Rp 65 juta dan larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang pasar modal selama 3 tahun kepada Freelance Marketing Maya Soewandi, karena terbukti melakukan pelanggaran dengan memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian janji imbal hasil pasti dengan jangka waktu tertentu kepada calon nasabah dan/atau nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.
Terakhir, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp 40 juta, pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada Freelance Marketing Noviyanty, karena memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar. (CR-2)

