Diduga Langgar Aturan Anti Pencucian Uang, India Denda Binance Rp 37 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Unit Intelijen Keuangan India atau India’s Financial Intelligence Unit (FIU) menjatuhkan denda sebesar 188,2 juta rupee atau setara Rp 37 miliar terhadap bursa kripto terbesar di dunia, Binance karena dugaan pelanggaran aturan anti pencucian uang (APU).
Melansir Reuters, Jumat (20/6/2024), pemerintah India mewajibkan setiap layanan aset digital, termasuk crypto exchange untuk melakukan pendaftaran di FIU. Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan segala transaksi dan memenuhi syarat dalam kebijakan tersebut.
Sebagai penyedia layanan aset digital virtual, Binance sebenarnya telah mendapatkan pemberitahuan pada 28 Desember tahun lalu. Saat itu, FIU bermaksud mendorong perusahaan untuk terus memenuhi aturan yang berlaku di India.
Baca Juga
Tapi, regulator keuangan di India tersebut belum melihat adanya kepatuhan dari Binance, hingga akhirnya sanksi keuangan terpaksa dijatuhkan.
Selain sanksi finansial, Badan Pengawas juga telah meminta Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir akses ke perusahaan.
Hal ini menjadikan niatan Binance untuk kembali ke pasar India gagal. Blokir akses bukan terjadi kali ini saja oleh regulator. Akhir tahun lalu, pemerintah setempat juga sudah mengeluarkan pemberitahuan kepatuhan terhadap sembilan crypto exchange, termasuk pada Binance, KuCoin, Huobi (HTX), dan lainnya.
Para entitas tadi disebut beroperasi secara ilegal dan tidak patuh terhadap aturan anti pencucian uang. Namun, pada April lalu, Binance dikabarkan berhasil mendapatkan tanda terdaftar di FIU dan siap menjalankan operasionalnya kembali di sana.

