Binance Klaim Telah Selesaikan Denda US$ 4,3 Miliar Soal Tuduhan Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - CEO baru Binance, Richard Teng mengungkapkan, perusahaan telah menyelesaikan persoalan hukum seputar tuduhan pencucian uang dan layanan pengiriman dana tanpa izin di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat, dengan membayar denda senilai US$ 4,3 miliar atau setara Rp 66,65 triliun kepada Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat.
"Pada tahap awal perkembangan Binance beroperasi dengan cara yang berbeda," kata Teng kepada Arjun Kharpal dari CNBC.com Selasa (9/4/2024) di konferensi kripto Paris Blockchain Week di Paris, Prancis.
"Tapi kami telah melewati itu, saat perusahaan bergerak ke kematangan regulasi, dan kami bergerak menuju keberlanjutan,” lanjut Teng.
Baca Juga
CEO Binance Didakwa Cuci Uang, Aksi Penarikan Dana Capai Rp15,59 T
Pada bulan November, Binance setuju untuk membayar penyelesaian US$ 4.3 miliar kepada pemerintah AS, termasuk disitanya sejumlah aset senilai US$ 2,5 miliar dan denda sebesar US$ 1,8 miliar.
Mantan CEO Binance Changpeng Zhao didakwa melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan setuju untuk mundur. Kesepakatan pembelaan mengakhiri penyelidikan selama bertahun-tahun atas platform transaksi kripto terbesar dunia tersebut.
Pada November DOJ mengatakan bahwa mantan CEO Zhao telah mengatakan kepada karyawan bahwa lebih baik meminta pengampunan, dan memprioritaskan pertumbuhan Binance di atas kepatuhan terhadap hukum AS.
Sebelumnya Otoritas AS juga menuduh Binance telah memberikan layanan transaksi antara pengguna AS dan pengguna di yurisdiksi yang tunduk pada sanksi AS.

