Ruas Tol Lima Puluh – Junction Indrapura Mulai Dikenai Tarif Besok, Simak Daftar Berikut
SUMATERA UTARA, investortrust.id – PT Hutama Karya (Persero) atau HK akan mulai menerapkan tarif ruas tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh mulai Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris HK, Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan), mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Baca Juga
Waskita Toll Road Sesuaikan Tarif Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo, Cek Daftarnya
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
“Saat ini, Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di gerbang tol Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura dikenaikan tarif, dia mengatakan, transaksinya akan menggunakan sistem tertutup atau terintegrasi. “Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” terangnya.
Baca Juga
Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura – Lima Puluh Segera Bertarif, Hutama Karya Bilang Ini…
Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024. Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:
· Golongan I: Rp20.500
· Golongan II & III: Rp30.500
· Golongan IV & V: Rp40.500

