Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura – Lima Puluh Segera Bertarif, Hutama Karya Bilang Ini…
JAKARTA, Investortrust.id – Jalan tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Tol Indrapura – Lima Puluhtelah dioperasikan tanpa tarif selama 4 (empat) bulan sejak tanggal 10 November2023 bakal dikenakan tarif resmi dalam waktu dekat.
“Kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga menerus ke arah KEK Sei Mangkei serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga. Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh,” ujar ExecutiveVicePresident(EVP)SekretarisPerusahaanHutamaKaryaTjahjoPurnomodalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Ruas tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Tol Indrapura – Lima Puluh dioperasikan oleh PT Hutama Marga Waskita (Hamawas).
Tjahjo turut menyampaikan, HK dan Hamawas akan memastikan kualitas jalan dan fasilitas kedua jalan tol ini sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Nantinya jalan tol ini akan dilengkapi dengan ada 2 (dua) rest area di Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan 2 (dua) rest area di Tol Indrapura - Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang. Harapannya konstruksi ini dapat segera rampung sehingga rest area bisa segera digunakan,” tambah Tjahjo.
Baca Juga
Selama dioperasikan tanpa tarif, HK dan Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura yang totalnya 16.685 kendaraan/hari.
“Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh setiap harinya yaitu sebanyak lebih dari 8.800 kendaraan/hari, sedangkan di Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura tercatat sebanyak 7.885 kendaraan/hari,” tutur Tjahjo.
Dalam penentuan besaran tarif yang dilakukan, sebelumnya telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari SPM jalan tol sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.
“Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol,” tutup Tjahjo.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Tol Indrapura – Lima Puluh:
|
Asal |
Tujuan |
Gol I |
Gol II & III |
Gol IV & V |
|
Tebing Tinggi |
Indrapura |
31.000 |
46.000 |
61.500 |
|
Indrapura |
Tebing Tinggi |
31.000 |
46.000 |
61.500 |
|
Indrapura |
Lima Puluh |
20.500 |
30.500 |
40.500 |
|
Lima Puluh |
Indrapura |
20.500 |
30.500 |
40.500 |

