Bukan Ditangkap, Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditahan untuk Pelimpahan Tahap II
JAKARTA, investortrust.id - Tim hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Timnas Amin, Aziz Yanuar mengklarifikasi berita yang menyebutkan Jubir Timnas Amin, Indra Charismiadji ditangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Aziz menyatakan, Indra tidak ditangkap, melainkan ditahan untuk proses pelimpahan tahap II.
"Beliau tidak ditangkap, tetapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz kepada Investortrust, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Jubir Timnas Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan
Indra terjerat kasus dugaan penggelapan pajak di sebuah perusahaan. Kasus itu ditangani oleh DJP. Saat ini, kasus dugaan penggelapan tersebut dilimpahkan ke tahap II. Dalam pelimpahan tahap II itu, tim penyidik DJP menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Jaktim.
Baca Juga
Cak Imin Tak Paham Istilah SGIE, Begini Respons Anies Baswedan
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mendampingi Indra.
"Kita siap mendampingi. Masih koordinasi sama keluarganya," kata Aziz.

