Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) memutuskan menangguhkan penahanan juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau jubir Timnas Amin, Indra Charismiadji. Diketahui, Indra ditahan untuk pelimpahan tahap kedua terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan
penangguhan penahanan atas nama tersangka A Nurindra B Charismasji alias A Nurindra BC," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga
Bukan Ditangkap, Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditahan untuk Pelimpahan Tahap II
Penangguhan penahanan ini berdasarkan surat permohonan yang diajukan EPL & Partners Law Office pada 27 Desember 2023. Menanggapi surat itu, jaksa kemudian mengeluarkan surat penangguhan penahanan nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Meski penahanannya ditangguhkan, Indra Charismiadji diwajibkan lapor secara berkala kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, Indra juga setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.
"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," tegasnya.
Diketahui, Kejari Jaktim menahan Indra di Rutan Cipinang. Penahanan ini untuk pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang yang menjeratnya sebagai tersangka.
Baca Juga
Kejari Jaktim Jelaskan Perkara Pajak yang Jerat Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji
Indra Charismiadji merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Indra bersama Ike Andriani selaku pengendali dan pengelola PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya dalam rentang Januari 2019 hingga Desember 2019 diduga secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Perbuatan itu merugikan pendapatan negara senilai Rp 1,1 miliar.

