Kejari Jaktim Jelaskan Perkara Pajak yang Jerat Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjelaskan mengenai perkara dugaan penggelapan pajak yang menjerat Jubir Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Timnas Amin, Indra Charismiadji.
Indra Charismiadji atau A. Nurindra B Charismiadji merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Indra bersama Ike Andriani selaku pengendali dan pengelola PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Bukan Ditangkap, Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditahan untuk Pelimpahan Tahap II
Keduanya dalam rentang Januari 2019 hingga Desember 2019 diduga secara sengajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Perbuatan itu merugikan pendapatan negara senilai Rp 1,1 miliar.
"Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418," kata Kepala Kejari Jaktim Imran dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (27/12/2023).
Atas perbuatannya itu, Indra dan Ike dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c atau Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga
Jubir Timnas Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan
Kasus perpajakan yang menjerat Indra dan Ike itu ditangani oleh penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur. Selama proses penyidikan berlangsung, kedua tersangka tidak ditahan.
"Namun jaksa penuntut umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," katanya.
Jaksa menahan Indra di Rutan Cipinang, sementara Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

